Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku yang diduga ingin mengedarkan uang palsu nominal Rp50.000. Kepala Satu...

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku yang diduga ingin mengedarkan uang palsu nominal Rp50.000. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Jumat (1/11), mengatakan penangkapan ini sesuai informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap satu orang pelaku yang diketahui bernama Riduan alias Paus (41) warga Jalan Tatah Pemangkih Darat Kabupaten Banjar, Kalsel.
Saat dilakukan penangkapan pada Rabu (30/10) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, di jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 99 lembar nominal Rp50.000 sehingga bernilai total Rp4.950.000.
Keterangan pelaku, uang palsu akan diserahkan kepada seseorang berinsial AN dan berjanji bertemu di Jalan Kelayan A, tempat pelaku ditangkap.
"Saya hanya disuruh teman dan diupah sebesar Rp150.000 namun saya juga tidak mengetahui bahwa yang saya antar itu uang palsu. Pada saat saya sampai di jalan Kelayan A itu, langsung ditangkap polisi," kata pria yang memiliki anak satu dan keseharian bekerja sebagai buruh kayu itu.
Riduan merupakan target operasi (TO) polisi namun dia terkenal licin, namun dengan kesigapan penyelidikan dan didukung informasi masyarakat, akhirnya dia berhasil ditangkap.
"Dia merupakan TO kita dan sudah lama dilakukan pengintaian. Sesuai keterangan pelaku, dia hanya mengantar uang tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu dan bertemu di Jalan Kelayan A," ujarnya.
Afner juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Kota Banjarmasin apalagi menjelang Pemilu 2014.
Ia menambahkan, atas perbuatan itu dan berdasarkan penyidikan sementara polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 UU RI No.7/2011 tentang Mata Uang.
"Pasal itu menyebutkan bahwa menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu maka diancam pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Afner

COMMENTS

Nama

perkap sejarah
false
ltr
item
Afner Juwono: Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu
Afner Juwono
https://afnerdesain01.blogspot.com/2013/12/polisi-ringkus-pengedar-uang-palsu.html
https://afnerdesain01.blogspot.com/
http://afnerdesain01.blogspot.com/
http://afnerdesain01.blogspot.com/2013/12/polisi-ringkus-pengedar-uang-palsu.html
true
1195731172921881956
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy